Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT.KARYA SATWA MULIA SRI SULASTRI Penetapan Jadwal Sidang Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.KARYA SATWA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KABUL LIYANTO,SHPT.KARYA SATWA MULIA
Tergugat
NoNama
1SRI SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DASI S.H.SRI SULASTRI
Nilai Sengketa(Rp) 142.145.374,00
Petitum

DALAM PETITUM
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sahnya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/KSM-14_PKS/VI/2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 8 Juni 2023;
3.    Menyatakan secara sah demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/KSM-14_PKS/VI/2023 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 8 Juni 2023 untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
4.    Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
5.    Menyatakan TERGUGAT mempunyai tanggungan pembayaran hutang pinjaman modal atas pembelian SAPRONAK setelah hasil pemanenan senilai Rp. 142.415.374,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) yang meliputi kekurangan pembayaran pinjaman modal sebesar Rp. 81.124.876,- (delapan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) dari hasil panen TERGUGAT dan adanya selisih ayam sejumlah 2.201 Ekor yang tidak tercatat di data recording senilai Rp. 61.290.498,- (enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua tanggungan pembayaran hutang  pinjaman modal atas pembelian SAPRONAK setelah hasil pemanenan senilai Rp. 142.415.374,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) yang terdiri dari kekurangan pembayaran sebesar Rp. 81.124.876,- (delapan puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) dari hasil panen TERGUGAT dan adanya selisih ayam sejumlah 2.201 Ekor yang tidak tercatat di data recording senilai Rp. 61.290.498,- (enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
7.    Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak