Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Bendo Ibnu Anggri Prabantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Bendo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibnu Anggri Prabantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.309.466,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menyatakan sampai tanggal 14 Maret 2023 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 195.309.466,- (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah ).
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 195.309.466,- (Seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :
Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak