Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib pada waktu Unit Samapta Polsek Maospati melaksanakan operasi pekat diwarung area PPU (Pasar Produk Unggulan) Desa Malang Kec. Maospati Kab. Magetan dan memeriksa dibawah meja di dalam warung tersebut dan mengamankan Sdri. SITI ZUBAIDAH yang kedapatan menyimpan, memiliki, dan menjual sebanyak 1 liter miras jenis arak jowo tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dan diakui oleh Sdri. SITI ZUBAIDAH, Berau 21 Juni 1998 (25 th), Perempuan, Kristen, Wiraswasta, alamat : RT 010 RW 003 Kel. Maospati Kec. Maospati Kab. Magetan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Maospati guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------- |