Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Mgt Adin Nugroho Pananggalih,S.H MUHAMMAD SHODIQ Bin SUGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.167/M.5.32/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHODIQ Bin SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SHODIQ Bin SUGENG pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2023, bertempat di Lapangan Basket Alun-alun Magetan Kelurahan Magetan, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, “melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka terhadap saksi Jagat Prakosa”, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB saksi JAGAT PRAKOSA datang berkunjung kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa sudah ada anak TEGAR NOVITRIANTO Als KICUN, saksi FEBRY NOOR ARDIYANTO Als DEBOL dan saksi JAMALUDIN kemudian saksi JAGAT PRAKOSA bergabung untuk duduk-duduk dan mengobrol bersama, selanjutnya karena tidak membawa rokok saksi JAGAT PRAKOSA langsung mengambil 1 (satu) batang rokok milik terdakwa yang berada didepan saksi JAGAT PRAKOSA duduk tanpa meminta izin kepada terdakwa, kemudian sekitar jam 23.00 WIB terdakwa bersama saksi JAGAT PRAKOSA, anak TEGAR NOVITRIANTO Als KICUN, saksi FEBRY NOOR ARDIYANTO Als DEBOL dan saksi JAMALUDIN bersama-sama pergi ke warung carat untuk minum-minuman keras jenis arak.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa bersama saksi JAGAT PRAKOSA, anak TEGAR NOVITRIANTO Als KICUN, saksi FEBRY NOOR ARDIYANTO Als DEBOL dan saksi JAMALUDIN pergi ke Alun-alun Magetan, sesampainya di Alun-alun Magetan di depan Pendopo Magetan terdakwa menyampaikan kepada saksi JAGAT PRAKOSA jika terdakwa kecewa dengan perilaku saksi JAGAT PRAKOSA yang telah mengambil rokok milik terdakwa tanpa izin dari terdakwa, karena merasa bersalah saksi JAGAT PRAKOSA meminta maaf kepada terdakwa, akan tetapi karena masih merasa tidak terima terdakwa langsung memukul saksi JAGAT PRAKOSA menggunakan tangan kanan mengepal pada bagian pipi, kemudian terdakwa mengajak saksi JAGAT PRAKOSA  ke Lapangan Basket yang berada disebelah barat lapangan alun-alun Magetan, sesampainya di lapangan Basket kemudian terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan cara memukul saksi JAGAT PRAKOSA menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal kearah wajah saksi JAGAT PRAKOSA mengenai pipi kanan dan kelopak mata sebelah kanan selanjutnya memukul hidung dan mulut saksi JAGAT PRAKOSA berkali-kali;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi JAGAT PRAKOSA mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah “Dr. SAYIDIMAN” Magetan Nomor :490/1226/403.300/2023 tanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh dr. Pradita Zulfi Karisma Diana dengan hasil pemeriksaan :
  1. Anamnesa (Pemeriksaan dengan wawancara)

Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat menurut pengakuan mengalami penganiayaan, pada pemeriksaan tekanan darah seratus lima per delapan puluh Sembilan mmHg, nafas dua puluh kali permenit, nadi seratus kali permenit. Nyeri pada wajah, nyeri pada hidung.

  1. Pemeriksaan Fisik:

1.

Kepala

:

Tampak luka terbuka pada kelopak kanan ukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.

 

 

:

Tampak memar pada hidung ukuran satu sentimeter.

 

 

:

Tampak perubahan bentuk pada hidung.

2.

Leher

:

Tidak terdapat kelainan.

3.

Dada

:

Tidak terdapat kelainan.

4.

Perut

:

Tidak terdapat kelainan.

5.

Tangan kanan

:

Tidak terdapat kelainan.

6.

Tangan kiri

:

Tidak terdapat kelainan.

7.

Kaki kanan

:

Tidak terdapat kelainan.

8.

Kaki kiri

:

Tidak terdapat kelainan.

9.

Kelamin

:

Tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan:

               Tampak luka terbuka, memar dan perubahan bentuk yang diduga akibat persentuhan benda tumpul tidak dapat disingkirkan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya