Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Mgt | BINTANG ANDRE DIKTUS SINURAT | 1.CHANDRA SOEMIRATWATI 2.HERU NIRWINDO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2023/PN Mgt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 08 Jul. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
DALAM PROVISI Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek sengketa tanah milik Penggugat yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Melati No. 114, RT.001/RW.001, Kel/Desa Tambran, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Tambran atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat (Penggugat) yang telah tanpa hak dan melawan hukum dikuasai oleh Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Selama proses persidangan perkara ini sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA
dan apabila diperkenankan dapat menggunakan kekuatan Pengadilan untuk memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Magetan untuk mengosongkan objek a quo; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kerugian yang diderita Penggugat berupa :
Jadi kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebesar Rp. 1.114.000.000,- (satu miliar seratus empat belas juta rupiah); 6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Melati No. 114, RT.001/RW.001, Kel/Desa Tambran, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Tambran atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat (Penggugat) yang telah tanpa hak dan melawan hukum dikuasai oleh Para Tergugat; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij vorraad); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Magetan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |