Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mgt SUPANGAT Bin ASMO SADIKUN Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Mgt
Pemohon
NoNama
1SUPANGAT Bin ASMO SADIKUN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, maka seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka,  mempunyai hak  mengajukan Pra Peradilan.  
  2. Bahwa Penetapan Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022, tertanggal 27 Januari 2022 dari Termohon yang menetapkan Pemohon (Supangat bin Asmosadikun) sebagai Tersangka.
  3. Bahwa Pemohon adalah sebagai Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dengan masa Jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan Keputusan Bupati Magetan nomor 188/305/Kept/403.013/2017, tanggal 11 Desember 2017.
  4. Bahwa di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, ada program pembangunan embung yang bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan pembangunan talud serta perabatan samping kanan kiri jalan, dengan anggaran dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2019.
  5. Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukumoro, Kabupaten Magetan dalam setiap tahunnya dibentuk Tim Lak (Tim Pelaksana) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Desa.
  6. Bahwa Tugas - tugas dari Tim Lak (Tim Pelaksanaan) adalah melaksanakan pembagunan Fisik di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
  7. Bahwa Tim Lak dalam melaksananakan pembangunan melaporkan kegiatan pembangunan dan hasil pembagunan kepada Kepala Desa selaku Penangung jawab  administrasi pemerintahan di Desa.
  8. Bahwa terhadap pelaksanaan pembangunan Embung sumber dana dari dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020 dan pembangunan talud serta perabatan kanan kiri jalan, anggaran dari Bantuan Keuangan Khusus Desa  di Desa Kangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dalam setiap tahunnya telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupate  Magetan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
  9. Bahwa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan tersebut sampai saat ini Pihak Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima pertanggung jawaban tersebut.
  10. Bahwa Tugas - tugas dari Tim Lak (Tim Pelaksanaa) adalah melaksanakan pembagunan Fisik penuh tanggung Jawab di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan dan bertanggung jawab dalam pelaporan administrasi.
  11. Bahwa Termohon ( Kepala Kejaksaan Negeri Magetan ) telah menerbitkan Penetapan Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022, tertanggal 27 Januari 2022 dan Termohon tersebut, menetapkan Pemohon (Supangat bin Asmosadikun) sebagai Tersangka.
  12. Bahwa dengan terbitnya Penetapan Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022, tertanggal 27 Januari 2022 dari Termhon yang menetapkan Pemohon (Supangat bin Asmosadikun) sebagai tersangka maka jelas Termohon tidak memahami dan mengerti bahwa di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan untuk pelaksanaan pembagunan Fisik, telah dibenruk Tim Lak (tim Pelaksana) Pembangunan, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan  tentang penunjukan Tugas pelaksanaan kegiatan Desa.
  13. Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa, tentang Penunjukan Tugas pelaksanaan kegiatan Desa maka Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara aquo adalah salah orang dan bertentangan dengan surat Keputusan Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Tentang Penunjukan Tugas Pelaksanaan kegiatan Desa.
  14. Bahwa Surat Penetapan Termohon ( Kepala Kejaksaan Negeri Magetan ), Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022, tertanggal 27 Januari 2022  yang dalam menetapan tersangka, Termohon hanya menyebutkan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Embung Desa tahun 2018, 2019, 2020 serta penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, adalah cacat hukum, seharusnya Termohon dalam menyebutkan alat bukti harus jelas baik secara Kwalitatif maupun Kuantitatif ( Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ).
  15. Bahwa dengan tidak disebutkannya secara jelas dua alat bukti permulaan yang cukup oleh Termohon dalam Petapannya Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022, tertanggal 27 Januari 2022, baik secara kwalitasnya dan kuantitasnya adalah cacat hukum, tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
  16. Bahwa karena Termohon dalam menetapkaan tersangka dalam perkara aquo salah orang dan bertentangan dengan surat Keputusan Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Tentang Penunjukan Tugas Pelaksanaan kegiatan Desa, serta tidak menyebutkan alat bukti secara Kwalitatif dan Kwantitatif sebagai mana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, maka Surat Penetapan  Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Surat Penetapan  Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022, tertanggal 27 Januari 2022  adalah cacat hukum, karena bertentangan dengan surat Keputusan Kepala Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Tentang Penunjukan Tugas Pelaksanaan kegiatan Desa, serta tidak menyebutkan alat bukti secara Kwalitatif dan Kwantitatif sebagai mana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
  2. Menyatakan oleh karenanya Surat Penetapan  Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor : 01/M.5.32.Fd.1/01/2022 tertanggal, 27 Januari 2022 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam  penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Embung Desa tahun 2018, 2019, 2020 serta penyimpangan dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Kalangketi, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya