Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Mgt SUKARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Identitas Pemohon yang bernama SUKARNI yang lahir di Ngawi pada tanggal 6 Januari 1979 pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KTP, KK, dan Kutipan Akta Nikah Pemohon dirubah menjadi NANIK WARIYANTI yang lahir di Ngawi pada tanggal 6 Januari 1979 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak ke-dua Pemohon.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
  4. Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak