Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon .
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama Y. NUNUNG PRIYO SEMBODO pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), NUNUNG PRIYO SEMBODO pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Perkawinan, lahir di Magetan pada tanggal 24 Mei 1970, dirubah menjadi YOHANES NUNUNG PRIYO SEMBODO lahir di Magetan tanggal 24 Mei 1970 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak pertama, Kutipan Akta Kelahiran anak kedua, Kutipan Kelahiran anak ketiga dan Ijazah SMP anak kedua Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
- Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|