Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas Pemohon bahwa yang bernama SUJADI lahir di Ngawi tanggal 15 Oktober 1962 pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KTP, KK, dan Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon dan SUPRIYADI pada Ijazah SD dan SMK anak ke-satu Pemohon dirubah menjadi PRIYADI lahir di Ngawi tanggal 15 Oktober 1962 sesuai dengan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah anak ke-satu, Kutipan Akta Kelahiran anak ke-dua, Kutipan Akta Nikah anak ke-dua, Ijazah MI, Ijazah SMP dan Ijazah SMA anak ke-dua.
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
- Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|