Dakwaan |
Pada hari jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 14.30 Wib, saat unit Reskrim melaksanakan Ops Pekat Semeru 2024 didapati pelaku Sdr. FERDINANDUS YAM REWAV tertangkap tangan saat sedang membawa, menyimpan, memiliki dan atau mengkonsumsi miras jenis arak jowo di sebuah warung termasuk Ds. Jomblang Rt.07 Rw.03 Kec. Takeran Kab. Magetan. dan telah ditemukan 1 (satu) botol besar bekas air mineral yang berisikan 1 (satu) liter miras jenis arak jowo tanpa ijin yang syah, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Takeran guna proses lebih lanjut. |