Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah mempunyai hutang sebesar Rp.119.332.714,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat belas rupiah) yang belum di bayarakan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua sisa hutang yang belum dibayarkan sebesar Rp.119.332.714,- (seratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat belas rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |