Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Mgt 1.BOEGIANTO
2.YATI
3.BUGI WIDAGDO
JOKO SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOEGIANTO
2YATI
3BUGI WIDAGDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSORUL HUDA,S.H.,M.HBOEGIANTO
2ANSORUL HUDA,S.H.,M.HYATI
3ANSORUL HUDA,S.H.,M.HBUGI WIDAGDO
Tergugat
NoNama
1JOKO SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menyatakan uang muka sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)  adalah menjadi hak dari PARA PENGGUGAT sebagai penjual;  
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil
  5. Pembelian Kayu Jati di Desa Mangge, Kab Magetan dengan harga sebesar Rp. 140.000.000,- ( Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);

Dp Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

  1.  Pembelian 150 Buah Pohon Jati di Desa Punggur Bojonegoro dengan harga sebesar Rp 405.000.000,- (Empat Ratus Lima Juta Rupiah)

Dp Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah );

  1. Pembelian 100 Buah Pohon Jati di Desa Nguruhan Kec. Soko, Tuban Seharga Rp 350.000.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

Dp Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah );

  1. Pembelian 100 Buah Kayu Jati di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora seharga Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Dp Rp 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah )

  1. Operasional Tukang pemotongan kayu dan ongkos kirim Rp 16.000.000,- ( Enam Belas Juta Rupiah );

Terhadap uraian tersebut diatas Total Rp 541.000.000,- ( Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah ).

  1. Kerugian Immateriil :

Bahwa karena permasalahan hukum ini berakibat menimbulkan efek negatif secara psikologis, berupa rasa cemas, khawatir serta tidak tenang yang kesemuanya tidak dapat dinilai dengan nominal uang, namun demikian karena kondisi ini merugikan, karenanya PENGGUGAT menominalkannya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
  2. Menyatakan menurut hukum putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOORBOARD BIJ VOORRAD) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding atau Kasasi;
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini pada TERGUGAT.

Dan atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak