Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Mgt BINTANG ANDRE DIKTUS SINURAT 1.CHANDRA SOEMIRATWATI
2.HERU NIRWINDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BINTANG ANDRE DIKTUS SINURAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHANDRA SOEMIRATWATI
2HERU NIRWINDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD WIDODO, SHCHANDRA SOEMIRATWATI
2MUHAMAD WIDODO, SHHERU NIRWINDO
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAGETAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan di atas objek sengketa tanah milik Penggugat yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Melati No. 114, RT.001/RW.001, Kel/Desa Tambran, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Tambran atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat (Penggugat) yang telah tanpa hak dan melawan hukum dikuasai oleh Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara          : Jalan Melati
  • Sebelah timur         : Jalan Melati
  • Sebelah selatan       : Tanah Pekarangan Martodiwirjo
  • Sebelah barat         : Tanah Pekarangan Sarinem dan Tanah Pekarangan Suwito

Selama proses persidangan perkara ini sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 428M2 yang terletak di Jl. Melati No. 114, RT.001/RW.001, Kel/Desa Tambran, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Tambran atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat (Penggugat) tertanggal 12 Agustus 2020;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat serta pihak lain yang mendapat hak dari padanya, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan seluas 428 M2 yang terletak di Jl. Melati No. 114, RT.001/RW.001, Kel/Desa Tambran, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Tambran atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat (Penggugat) dengan batas-batas :
  • Sebelah utara          : Jalan Melati
  • Sebelah timur         : Jalan Melati
  • Sebelah selatan       : Tanah Pekarangan Martodiwirjo
  • Sebelah barat         : Tanah Pekarangan Sarinem dan Tanah Pekarangan Suwito

dan apabila diperkenankan dapat menggunakan kekuatan Pengadilan untuk memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Magetan untuk mengosongkan objek a quo;

     5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kerugian yang diderita Penggugat berupa :

  1. Kerugian Materiil

Apabila objek a quo disewakan semenjak tahun 2020 sampai Tahun 2023 Rp. 20.000.000,- per Tahun x 3 Tahun

 

Rp.60.000.000,-

Jasa Konsultasi Hukum

Rp.50.000.000,-

Biaya Pulang Pergi selama 20 kali Bandung-Magetan untuk mengurus permasalahan ini Rp. 700.000,- x 20

 

Rp.14.000.000,-

Jumlah kerugian Materiil      

Rp.100.000.000,-

      2.Kerugian Immateriil

Bahwa atas kejadian ini pula, mengakibatkan kerugian ketidaknyamanan, mengganggu ketenangan,pikiran,waktu dan kesehatan bagi Penggugat apabila kerugian dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

 

 

 

 

Rp.1.000.000.000,-

Jumlah kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 1.114.000.000,-

Jadi kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebesar Rp. 1.114.000.000,- (satu miliar seratus empat belas juta rupiah);

6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Melati No. 114, RT.001/RW.001, Kel/Desa Tambran, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Jawa Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 23/Kelurahan Tambran atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat (Penggugat) yang telah tanpa hak dan melawan hukum dikuasai oleh Para Tergugat;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij vorraad);

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Magetan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak