Petitum |
P R I M A I R :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu (Conservatoir
beslaag) atas tanah sawah sengketa tersebut .
3. Menetapkan bahwa barang berupa : Tanah Pekarangan yang tercatat dalam
Sertipikat Hak Milik No.380, luas + 1093 m3, atas nama Sastro Rimun, yang
terletak di Wilayah Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten
Magetan dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Saluran/Wilayah Karangrejo,
Sebelah Timur : Pekarangan Wirpono,
Sebelah Selatan : Jalan,
Sebelah Barat : Pekarangan Sukamto/Ririn,
Adalah Hak Milik sah suami Penggugat (Mirin Alm.) .
4. Menyatakan bahwa Penguasan/ penggarapan tanah Pekarangan sebagaimana
tersebut yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 380, luas + 1093 m3, atas
nama Sastro Rimun, yang terletak di Wilayah Desa Genengan, Kecamatan
Kawedanan, Kabupaten Magetan oleh Sudirman (Tergugat II) tersebut
adalah perbuatan melawan hukum .
5. Menyatakan bahwa jual beli atas tanah Pekarangan yang tercatat dalam
Sertipikat Hak Milik No. 380, luas + 1093 m3, atas nama Sastro Rimun, yang
terletak di Wilayah Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten
Magetan antara suami Penggugat (Mirin Alm.) dengan Soewondo Sasmito
(Tergugat I) adalah sah menurut hukum .
6. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang merasa mempunyai hak atau
menguasai tanah Pekarangan sengketa sebagaimana tersebut yang tercatat
dalam Sertipikat Hak Milik No. 380, luas + 1093 m3, atas nama Sastro Rimun,
yang terletak di Wilayah Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten
Magetan untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun, bila
perlu dengan bantuan alat Negara .
7. Menghukum para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap keputusan
Pengadilan Negeri Magetan .
8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Magetan untuk mengirimkan
salinan Putusan ini kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Magetan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, tentang adanya
perubahan pada data bidang tanah sawah tersebut dalam Sertipikat Hak Milik
Milik No. 380, luas + 1093 m3, atas nama Sastro Rimun, yang terletak di
Wilayah Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan untuk
dicatat pada buku tanah yang bersangkutan, dan agar Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Magetan memproses balik nama/peralihan Hak Milik dan
menerbitkan Sertipikat atas bidang tanah Pekarangan tersebut atas
permohonan yang bersangkutan.
9. Memberi ijin kepada Penggugat setelah menerima salinan resmi Putusan
ini agar segera melapor dan mengajukan permohonan untuk memproses balik
nama/ peralihan Hak Milik kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Magetan atas tanah Pekarangan Sertipikat Hak Milik Milik No. 380,
luas + 1093 m3, atas nama Sastro Rimun, yang terletak di Wilayah Desa
Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan menjadi atas nama
Penggugat .
10.Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini .
S U B S I D A I R.:
Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono) .
|