Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Mgt Y. Nunung Priyo Sembodo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Y. Nunung Priyo Sembodo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Danu Tri Atmojo, S.H.Y. Nunung Priyo Sembodo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon .
  2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama Y. NUNUNG PRIYO SEMBODO pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), NUNUNG PRIYO SEMBODO pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Perkawinan, lahir di Magetan pada tanggal 24 Mei 1970, dirubah menjadi YOHANES NUNUNG PRIYO SEMBODO lahir di Magetan tanggal 24 Mei 1970 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak pertama, Kutipan Akta Kelahiran anak kedua, Kutipan Kelahiran anak ketiga dan Ijazah SMP anak kedua Pemohon.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
  4. Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak