Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mgt 1.KARSIDI
2.NOVITASARI
1.FATICX ANGGARA AZHAR
2.STEFANY
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARSIDI
2NOVITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umiati, S.HKARSIDI
2Umiati, S.HNOVITASARI
Tergugat
NoNama
1FATICX ANGGARA AZHAR
2STEFANY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.200.000,00
Petitum

 

P R I M A I R

  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat.
  3. Menghukkum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua kerugian Para Penggugat sebesar :
  • Pengambilan BPKB senilai  Rp86.700.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya kepengurusan pengeluaran BPKB dan Unit Truk sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah)
  • Biaya kerugian pengangkutan selama Unit Truk disita WOM Finance sebesar Rp 25.500.000,00 (selama truk dalam penguasaan WOM Finance)
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keterlambatan sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya setelah jatuhnya Putusan Perkara ini.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang Para Penggugat mohonkan atas sebuah bangunan Rumah milik Para Tergugat yang terletak di RT.004/RW.002, Desa Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan dengan batas – batasnya sebelah Utara: Jalan Raya, Timur: Rumah Bu Nur, Barat: Rumah Bu Yati, Selatan: Rumah Bu Yati
  3. Menghukkum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.

S U B S I D A I R

            Apabila Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil–adilnya sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak