Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2024/PN Mgt WAHYU HARIADI,SH Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 38/Pid.C/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/34/IV/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYU HARIADI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira   pukul  21.00 Wib. Kanit Reskrim beserta anggota melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polsek Nguntoronadi. Pada saat sampai Desa Nguntoronadi melihat ada seorang laki laki yang sedang duduk di teras rumah dan didapati di sampingnya terdapat sebuah bekas botol aqua besar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata isi botol bekas tersebut adalah miras jenis arjo dan laki-laki tersebut mengaku bernama WAHYUDI. Adapun miras tersebut sebanyak 1 (satu) botol bekas aqua besar yang berisi miras sebanyak 1,5 liter tersebut adalah miliknya yang akan diminum sendiri. Selanjutnya Sdr. WAHYUDI beserta barang bukti dibawa petugas ke Polsek Nguntoronadi guna proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya