Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Karangrejo Kantor Cabang Magetan Chotimatul Ulum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 11 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Karangrejo Kantor Cabang Magetan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chotimatul Ulum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.227.345,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sampai tanggal 23 Desember 2019 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 54.227.345,- ( Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah ).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar  Rp. 54.227.345,- ( Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah )
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak