Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024,sekira pukul 21.00 Wib, unit Reskrim Polsek Barat melaksanakan Ops PEKAT di wilkum Polsek Barat, pada saat melintas di Ds. Rejomulyo Kec. Barat Kab. Magetan, mendapati Sdr. TOTOK BUDI NURYAWAN kedapatan sedang mengkonsumsi miras jenis arak jowo di depan warung termasuk Ds. Rejomulyo Kec. Barat Kab. Magetan, kemudian anggota mengamankan pelaku dan barang buktiĀ 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak jowo kemudian barang bukti dibawa ke Polsek Barat guna penyidikan lebih lanjut.------------------------------------- |