Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang bernama SUKARNI yang lahir di Ngawi pada tanggal 6 Januari 1979 pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KTP, KK, dan Kutipan Akta Nikah Pemohon dirubah menjadi NANIK WARIYANTI yang lahir di Ngawi pada tanggal 6 Januari 1979 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak ke-dua Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
- Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|