Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Mgt | PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kantor Cabang Madiun | 1.Wartini 2.Mardjuki |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2023/PN Mgt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Jun. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50621103004013 tanggal 8 Nopember 2021 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 50621103004013 tanggal 8 Nopember 2021 berikut Syarat-Syarat Umum Perjanjian Pembiayaan, dengan tidak melaksanakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo kepada Penggugat; 4. Menetapkan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia Nomor : 1123 tanggal 12 Nopember 2021 dibuat oleh Notaris Mila Kumari, SH, M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021; 5. Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan lelang sendiri atas obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021 berupa 1 (satu) unit mobil, merk MITSUBISHI XPANDER EXCEED1.5L M/T, warna putih mutiara, nomor polisi AE 1432 RK, nomor rangka MK2NCLHANMJ002628, nomor mesin 4A91KAJ3659 guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajibannya/sisa pinjaman kepada Penggugat yaitu hutang pokok sebesar Rp. 216.090.377,-(dua ratus enam belas juta sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan membacakan Putusan dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai obyek jaminan Fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan obyek jaminan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01127664.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 15 Nopember 2021 berupa berupa 1 (satu) unit mobil, merk MITSUBISHI XPANDER EXCEED 1.5L M/T, warna putih mutiara, nomor polisi AE 1432 RK, nomor rangka MK2NCLHANMJ002628, nomor mesin 4A91KAJ3659 kepada Penggugat untuk dilelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, apabila perlu dengan menggunakan bantuan pihak yang berwajib; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari dari setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |