Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Mgt Adin Nugroho Pananggalih,S.H HADI SUWITO Bin Alm KARTODIMEJO TOLU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.193/M.5.32/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUWITO Bin Alm KARTODIMEJO TOLU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HADI SUWITO Bin (Alm) KARTODIMEJO TOLU pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Manjung RT.15/RW.05. Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar jam 12.00 Wib terdakwa mulai menerima angkaangka judi togel jenis Sidney dari para penombok yang hendak membeli/memasang angka-angka judi togel dengan cara datang langsung ke rumah terdakwa untuk memasang angka/nomor tombokan, kemudian terdakwa mencatat angka/nomor tombokan tersebut pada lembaran kertas sobekan yang sudah terdakwa siapkan dan menerima uang dari para penombok sebagai taruhannya, kemudian angka-angka judi togel dan uang taruhan yang dititipkan penombok melalui sobekan terdakwa serahkan kepada seseorang bernama ALI (DPO) dengan cara diambil sendiri oleh ALI (DPO), kemudian sekitar jam 14.00 Wib BAYU Als SOTO (DPO) mengambil uang titipan dari para penombok kepada terdakwa, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar jam 13.00 Wib saksi MARYOKO, saksi IRFAN DOMO bersama anggota satreskrim Polsek Barat datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa.
  • Bahwa pada saat melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa:
  • 4 (empat) lembar sobekan kertas warna putih yang berisi tulisan angka-angka tombokan togel Sidney;
  • 2 (dua) buah spidol warna hitam;
  • Uang tunai sebesar Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah);
  • 1 (satu) lembar patio angka keluaran togel Sidney;
  • 2 (dua) buah buku tafsir mimpi;
  • Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian yaitu setiap hari mulai pukul 12.00 Wib s/d pukul 13.30 Wib, , para penombok datang langsung kerumah terdakwa menemui terdakwa dan menyampaikan angkaangka judi togel yang hendak dipasang beserta uang taruhannya, kemudian sekitar jam 13.30 Wib ALI (DPO) mengambil rekapan angka-angka dan uang dari para penombok. Aturan permainan judi togel jenis Hongkong tersebut adalah penombok membeli nomor minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas, apabila angka penombok cocok 2 (dua) angka dengan angka keluar mendapatkan Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Sedangkan jika angka penombok cocok 3 (tiga) angka dengan angka yang keluar mendapatkan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan jika angka penombok cocok 4 (empat) angka dengan angka yang keluar mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), angka yang diumumkan setiap harinya berjumlah 4 (empat) digit, untuk pasangan 2 (dua) angka berati 2 (dua) digit dibelakang, untuk pasangan 3 (tiga) angka berate 3 (tiga) digit di belakang, untuk 4 (empat) angka berati 4 (empat) digit seluruhnya, untuk pasangan colok ekor berati menebak angka paling belakang dan bila menang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan untuk colok kepala berate menebak angka paling depan/pertama bila menang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel Sidney sudah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya dan bersifat untunguntungan dengan memperoleh keuntungan dari ALI (DPO) sebesar 5% (lima persen) dari omset terdakwa setiap hari dan jika ada penombok/pemain yang menang terdakwa memperoleh keuntungan dari penombok/pemain antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah samapi dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Terdakwa melakukan perjudian jenis togel Sydney tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Pihak Dipublikasikan Ya