Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Mgt Suryaningsih,S.H. BAYU IRAWAN BIN SUBANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.243/M.5.32/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU IRAWAN BIN SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Bayu Irawan Bin Subandi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 00.06 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi korban Sutikno masuk Dusun Pleperan Rt.08 Rw.02 Desa Sugihwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Magetan, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan  dilakukan dengan memanjat, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya saksi Sutikno Bersama putrinya yaitu saksi Fitriana Mela Cahya sedang berada didalam rumah dimana pada saat saksi Sutikno sedang duduk diruang tamu sambil mainan Handphone lalu saksi mengetahui ada seseorang tanpa seijin saksi korban  Sutikno masuk kedalam rumah saksi korban kemudian mengetahui hal tersebut lalu saksi korban Sutikno meneriaki (sopo kuwi) artinya siapa itu kemudian terdakwa lari kearah belakang setelah itu saksi korban berteriak “maling…maling…” lalu saksi korban mengejar terdakwa kearah belakang namun terdakwa berhasil kabur melalui jendela samping sehingga kaca jendela pecah dimana kejadian tersebut juga dialamai oleh saksi Fitriana pada saat saksi Fitriana sedang tidur tiduran didalam kamar lalu saksi melihat ada bayangan hitam yang mengintip di kaca jendelanya lalu saksi tidak begitu memperhatikan lagi lalu setelah saksi Fitiana mendengar orang taunya yaitu saksi Sutikno berteriak “maling…maling…” lalu saksi bersama ibunya dan kakaknya terbangun dan mendengar ada kaca yang pecah lalu setelah dilihat ada kaca jendela samping rumah yang pecah.
  • Bahwa saksi Sutikno keluar rumah mencari terdakwa lalu saksi korban Sutikno bertemu dengan saksi Narto yang merupakan tetangga saksi korban kemudian saksi korban menceritakan kejadian yang baru dialami lalu selang beberapa saat datang terdakwa dengan membawa satu buah sepeda dayung (angin) lalu terdakwa meminta maaf kepada saksi korban Sutikno karena mencoba melakukan pencurian dirumah saksi korban Sutikno namun perbuatan tersebut tidak terlaksana disebabkan karena perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik rumah yaitu saksi korba Sutikno.  
  • Bahwa setelah itu terdakwa menerangkan kepada saksi korban Sutikno dimana niat terdakwa ingin mengambil barang barang berharga milik saksi Sutikno yang berada didalam rumah saksi korban dengan cara terdakwa membuka daun jendela samping rumah lalu terdakwa memanjat jendela dengan menggunakan sebuah meja setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi korban Sutikno sehingga terdakwa keluar melalui jendela samping sehingga kaca daun jendela pecah dan kaca meja yang digunakan terdakwa untuk masuk dan kelaur rumah juga pecah dan rusak lalu terdakwa diamankan oleh saksi korban Sutikno dan saksi Sunarto lalu diserahkan ke Polsek Maospati.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga kaca jendela pecah dan kayu jendela dan meja rusak sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribur upiah).
Pihak Dipublikasikan Ya