Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Mgt 1.RIKHA AL ISLAKHUL JANNAH
2.BASUKI
1.SUPARNO
2.ISTINGAROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKHA AL ISLAKHUL JANNAH
2BASUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumRIKHA AL ISLAKHUL JANNAH
2Prijono, SH. M.HumBASUKI
Tergugat
NoNama
1SUPARNO
2ISTINGAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Magetan atas objek jual beli / objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam posita ke 11 a dan ke 11 b di atas sepanjang memenuhi pengembalian harga jual beli yang telah diserahkan oleh Para Penggugat kepada Para Tergugat dan tuntutan ganti rugi Para Penggugat  ;------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja dan penuh itikat buruk untuk tetap menguasai dan membatalkan jual beli atas objek jual beli / objek sengketa dapatlah dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak dan kepentingan Para Penggugat ;----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli yang dibuat oleh Para Penggugat dengan Para Tergugat dihadapan SISMA MADU MITAKOL, SH.M.Kn. Notaris / PPAT di Magetan serta Akta-akta / surat-surat lainnya yang timbul sebagaimana akibat dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat  ;-------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan kembali / mengembalikan harga pembayaran 2 ( dua ) objek jual beli senilai Rp. 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus sejak adanya Putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan apabila pelaksanaan pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan oleh Para Tergugat maka beralasan menurut hukum terhadap kedua objek jual beli / objek sengketa sebagaimana disebutkan dalam posita ke 11 a dan ke 11 b dapat dilakukan penjualan secara umum ( lelang ), dan hasil lelang dapat dipotongkan seluruhnya yang menjadi kewajiban Para Tergugat terhadap Para Penggugat dalam perkara ini  ;--------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 875.000.000.- ( Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap ;----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- dalam setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap ;-----------------
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding, verzet maupun kasasi ( Uitvoorbar Bij Voraad ) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 Bilamana Pengadilan Negeri Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya menurut Hukum ( Ex aequo Et Bono ); ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak