Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mgt H.MUHAMMAD NURDIN M Bin H.Muhammad Soultan cq.KBO Reskrim Polres Magetan,cq.Kanit Reskrim Unit II Polres Magetan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mgt
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat 01/12/2020
Pemohon
NoNama
1H.MUHAMMAD NURDIN M Bin H.Muhammad Soultan
Termohon
NoNama
1cq.KBO Reskrim Polres Magetan,cq.Kanit Reskrim Unit II Polres Magetan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KEWENANGAN  PENGADILAN  NEGERI  MAGETAN

 

1.Bahwa PERMOHONAN  PRAPERADILAN  ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut:

 

Pasal 77 KUHAP:

 

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 

a.Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

 

b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 :

Norma dalam pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 

 

Pasal 79 KUHAP:

 

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

2.Bahwa Pemohon Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :04/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel  Antara Komisaris Besar Polisi Drs.Budi Gunawan,SH.MSi terhadap Komisi Pemberantas Korupsi / KPK cq Pimpinan KPK. Sah tidaknya surat penetapan Tersangka.

 

II. KEDUDUKAN  HUKUM  PEMOHON

 

H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  SoultanUmur : 56 tahun

Tempat lahir    : Makasar,Tempat dan tanggal Lahir: 29 Februari 1964, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Jl. Mayjen Sungkono No.161 Rt.014 Rw.005 Kel.Nambangan Lor: Kec.Manguharjo  Kota  Madiun, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: Strata 1, Domisili : Jl.Anggoro Manis blok A2/6-7,Rt.031 Rw.008  Kel.Manisrejo Kec.Taman Kota Madiun, berdasarkan Surat Panggilan No. : S.Pgl/85/XII/Res.1.11./2020/Satreskrim Polres Magetan, akan diperiksa sebagai Tersangka dugaan Penipuan atas Laporan Burhanuddin.

 

 

 

III. ALASAN – ALASAN  DIAJUKAN  PRA PERADILAN

 

1.Bahwa alasan diajukannya gugatan Pra Peradilan adalah karena TERMOHON diduga telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penetapan Tersangka, terhadap PEMOHON dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan atas laporan Burhanuddin.

 

2.Bahwa dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana pada poin 1 di atas, telah menimbulkan keresahan bagi PEMOHON dan keluarganya, merampas hak-hak PEMOHON, merampas nama baik, harkat dan martabat PEMOHON dan menimbulkan kerugian dari PEMOHON secara Materiil dan immaterial.

 

3.Bahwa tindakan Termohon telah sangat Menciderai Proses Hukum di NKRI, dan mengabaikan Ketentuan Yurisprudensi Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :04/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel  Antara Komisaris Besar Polisi Drs.Budi Gunawan,SH.MSi terhadap Komisi Pemberantas Korupsi / KPK cq Pimpinan KPK. Sah tidaknya surat penetapan Tersangka.

 

4.Bahwa tindakan Termohon telah melakukan Pelanggaran HAM dan melakukan Kriminalisasi Hukum, dengan memaksakan kehendak sendiri dan atau untuk Kepentingan tertentu, telah menetapkan seseorang sebagai Tersangka, tanpa didukung :

a.Bukti permulaan yang cukup sebagai tindak kejahatan Tersangka.

b.minimal 2 (dua) alat bukti yang sah terkait kejahatan Tersangka.

 

 

IV.  FAKTA  HUKUM

 

1.BahwaH.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  SoultanUmur : 56 tahun

Tempat lahir    : Makasar,Tempat dan tanggal Lahir: 29 Februari 1964, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Jl. Mayjen Sungkono No.161 Rt.014 Rw.005 Kel.Nambangan Lor: Kec.Manguharjo  Kota  Madiun, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan: Strata 1, Domisili : Jl.Anggoro Manis blok A2/6-7,Rt.031 Rw.008  Kel.Manisrejo Kec.Taman Kota Madiun, telah melakukan Transaksi Jual Beli Kain Tenun Mandar Sulawesi Selatan Dengan Burhanuddin Pelapor, antara lain :

 

1.Bahwa Pada tanggal 2 Agustus 2019 telah terjadi jualbeli kain tenun Mandar sebanyak 100 Pcs seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayar Tunai. Dan telah pula terjadi titipan Kain tenun Mandar milik H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan sebanyak 200 pcs. Dan diterima oleh Burhanuddin dan dibuktikan dengan Penandatanganan kedua belah pihak pada lembar Kwitansi yang bermaterai.

 

2.Bahwa Pada tanggal 3 Agustus 2019 telah terjadi jualbeli kain tenun Mandar sebanyak 100 Pcs seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayar Tunai. Dan telah pula terjadi titipan Kain tenun Mandar milik H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan sebanyak 200 pcs. Dan diterima oleh Burhanuddindan dibuktikan dengan Penandatanganan kedua belah pihak pada lembar Kwitansi yang bermaterai..

 

 

 

 

3.Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2019, telah dilaksanakan suatu Perjanjian antara H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan dengan Burhanuddin yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang ditulis tangan oleh Burhaniddin dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang tertera sampai dengan tulisan  “Jaminan lukisan Barong Afandi di ambil kembali.”

 

4.Bahwa pada Surat Perjanjian yang telah ditandatanganioleh Burhanuddin dan H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan tersebut, ternyata, telah ditambahkan tulisan tangan oleh Burhanuddin sendiri, tanpa sepengetahuandan pula tanpa persetujuan H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan, penambahan tulisan tersebut ditambahkan setelah tulisan yang tertera  “Jaminan lukisan Barong Afandi di ambil kembali.”

 

5.Bahwa pada Surat Perjanjian yang telah ditandatanganioleh Burhanuddin dan H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan tersebut, telah ditambahkan tulisan oleh Burhanuddin sendiri, tanpa sepengetahuandan pula tanpa persetujuan H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan, penambahan tulisan tersebut ditambahkan setelah tulisan yang tertera  “Jaminan lukisan Barong Afandi di ambil kembali.” Antara lain :

Pihak ke 1 (satu) sanggup menjualkan kembali sarung tersebut sebanyak 200 potong X Rp. 375.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada hari senen tanggal 5 Agustus 2019.

 

-Apabila sarung tersebut tidak laku terjual maka pihak ke 1 (satu) akan membeli kembali seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 7 Agustus 2019, uang sudah terbayar.

-apabila pihak ke 1 (satu) tidak mengembalikan, sanggup dituntut di muka pengadilan.

-Dengan jaminan 200 (dua ratus) potong sarung milik pihak ke 1 (satu) yang dititipkan

 

6.Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2019, telah dilaksanakan suatu Perjanjian antara H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan dengan Burhanuddin yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang ditulis tangan oleh Burhaniddin dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang tertera sampai dengan tulisan  “Jaminan lukisan Barong Afandi di ambil kembali.” Dan ada tambahan tulisan dari H.MUHAMMAD  NURDIN  M Bin H.Muhammad  Soultan, pada pinggir surat perjanjian pada saat sebelum surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua pihak. Adapun tulisan dipinggir tersebut antara lain : “catatan total sarung 400 (empat ratus) potong, 200 (dua ratus) potong dibeli oleh pihak ke 2(dua), dan 200 (dua ratus) potong milik pihak pertama sebagai titipan kepada pihak ke 2 (dua)” penambahan tulisan tersebut disetujui oleh pihak ke 2 (dua).

 

7.Dengan demikian pada saat jual beli tanggal 2 Agustus 2019 dan tanggal 3 Agustus 2019, Pemohon telah menitipkan kain sarung mandar milik pemohon sejumlah 400 Pcs, dan saat penandatanganan Surat Perjanjian, ada tambahan titipan kain sarung mandar sebanyak 200 Pcs sehingga total titipan kain sarung mandar milik pemohon adalah sebanyak 600 Pcs.

 

8.Bahwa pada tanggal 1Desember 2020, TERMOHON memanggil PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, melalui Surat Panggilan No : S.Pgl/85/XII/Res.1.11./2020/Satreskrimsebagai Tersangka. 

 

9.Bahwa pada tanggal 1Desember 2020, TERMOHON telah memanggil PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan, melalui Surat Panggilan No : S.Pgl/85/XII/Res.1.11./2020/Satreskrimsebagai Tersangka dan telah mengirim SPDP /92/XII/Res.1.11./2020/Satreskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan

Oleh : AKP Ryan Wira Raja Pratama,SIK NRP 87021339

           

10.Sebagai warga Negara yang baik, Pemohon telah menyampaikan kepada Kanit II IPTU Ika Wardani,SH, bahwa Pemohon tidak / belum bisa hadir untuk didengar keterangannya sebagaimana kehendak Penyidik IPTU Ika Wardani,SH pada hari Jumat, tanggal 04Desember 2020, dan bersedia hadir pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 karena masih ada urusan keluarga.

 

 

Dengan adanya ketidak pastian dan ketidak jelasan surat panggilan tersebut dan didasari oleh tidak adanya minimal dua (2) alat bukti terkait adanya dugaan Penipuan dan atau bukti permulaan yang cukup sebagai Penjahat Penipuan sebagaimana pada surat panggilan sebagai TERSANGKA tersebut.

 

Dengan demikian menjadi dasar dan keyakinan Kuasa Pemohon akan adanya Perbuatan Melawan Hukum dan Kriminalisasi Hukum dilakukan oleh pihak Penyidik Polres Magetan terhadap Pemohon.  

Dikuatkan dengan referensi hukum dari Pakar Hukum antara lain :

1.Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta

2.Dian Puji Simatupang, Ahli keuangan Negara, Universitas Indonesia

3.Edward Omar Syarif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM

4.Prof. Dr. H. Muhsan,SH, Ahli Hukum Admisitrasi Negara UGM

5.Prof.. Philipus Hadjon, Pakar Hukum Administrasi Negara UNAIR

 

IV.  ANALISA  YURIDIS

 

I.Bahwa melalui :

1.Surat panggilan II, nomor S.Pgl-19.a/II/RES. 1.11/2020/Satreskrim,pada tanggal 20Maret 2020sebagai Saksi dalam dugaan tindak Pidana Penipuan atas laporan Burhanuddin.

2.S.Pgl/85/XII/Res.1.11./2020/Satreskrim, pada tanggal 1 Desember 2020sebagai Tersangka

3.SPDP/92/XII/Res.1.11./2020, tanggal 1Desember 2020, sebagai Tersangka

yangtelah dikeluarkan TERMOHON  antara lain :

1.TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan

2.TERMOHON mengabaikan hak PEMOHON untuk dilindungi hak asasinya agar sebelum ditetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang, untuk menghindari tindakan sewenang-wenang oleh Penyidik terutama dalam menentukan alat bukti,

3.bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP  yang menyatakan : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Karena Penyidik menetapkan Tersangkanya lebih dahulu baru kemudian melakukan Penyidikan.

Tindakan tersebut adalah merupakan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum :   

1).Telah melakukan tindakan membatasi (limitasi) tersangka atau calon tersangka,

2).Telah bertentangan dengan pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan :  “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Karena Penyidik menetapkan Tersangkanya lebih dahulu baru kemudian melakukan Penyidikan dan tanpa mempunyai alat bukti dan atau memaksakan kehendak Termohon menetapkan alat bukti, yang mana bukan untuk dan atau karena Kejahatan.

 

 

II.Bahwa Sesuai Pasal 103 ayat 1 KUHAP :“Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh Pelapor atau pengadu “, dan

Pasal 103 ayat 2 KUHAP “ Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik”, dan

Pasal 1 angka 26 :“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

 

Penyelidikan yang alamiah, factual dan objektif harus berdasarkan suatu laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, hal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang oleh penyidik sehingga menimbulkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat subyektif semata yaitu berdasar pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, atau berdasarkan suatu permintaan atau gagasan dari pihak tertentu, atau berdasarkan suatu usaha Permufakatan Jahat.

 

III.Bahwa TERMOHON melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, TERMOHON tanpa dapat menunjukkan apa kesalahan PEMOHON  dan di mana letak kerugian Pelapor akibat perbuatan PEMOHON.

 

1.Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tanpa adanya minimal 2 (dua) alat bukti terkait tindak Pidana Penipuan, pada saat Penetapan sebagai Tersangka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 21/PUU-XII/2014 amar Putusan nomor 1.2 yang berbunyi : “Frasa “Bukti Permulaan yang cukup”, dan “Bukti yang Cukup” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti Permulaan”, “Bukti Permulaan yang cukup”, dan “Bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

2.Bahwa Penetapan PEMOHON  sebagai Tersangka tanpa adanya penetapan Kerugian Pelapor

 

3.Bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, bertentangan dengan Undang-undang HAM.

 

4.Bahwa tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah Tindakan sewenang-wenang dari Penyidik untuk mendapatkan alat bukti setelah penetapan tersangka dengan cara-cara yang dianggap sebagai usaha penekanan dan penjebakan yang melawan hukum, dan bertentangan dengan hukum karena mengingkari Hak terlapor atau calon tersangka untuk mendapatkan pemeriksaan yang bebas dan tanpa tekanan sesuai dengan Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan di tingkat penyidikkan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun”.  

 

5.Bahwa tindakan Penetapan Tersangka serta panggilan sebagai Tersangka oleh TERMOHON Terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan penipuan sebagaimana ketentuan Undang-undang yang berlaku, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum  

AcaraPidana (KUHAP)

 

2.Pasal 17

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup

 

3.Pasal 51

1)Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

 

6.Bahwa Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah disertai dengan tindakan TERMOHON yang tidak dapat menunjukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup Kepada PEMOHON,

 

Dan Penyidik wajib menjunjung tinggi asas Praduga tak bersalah, hal tersebut tidak dilakukan oleh Penyidik RESKRIM POLRES Magetan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan :

 

1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum 

    Acara Pidana (KUHAP)

 

Konsiderans KUHAP huruf a:

a.Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

Konsiderans KUHAP huruf c:

c.Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945

 

 

 

 

2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Pasal 28G:

       (1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

      (2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

 

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:

 

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

 

3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

 

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:

 

Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

 

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:

 

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

 

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:

 

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum

 

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:

 

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dalam hal memaknai bukti yang menjadi dasar proses hukum, Pejabat Penyidik wajib memahami tiga frasa yang dipersoalkan, yakni

1.bukti permulaan,

2.bukti permulaan yang cukup, dan

3.bukti yang cukup.

Pasal-pasal yang memuat tentang bukti, yakni pasal 1 angka 2, 14; pasal 17; dan pasal 21 ayat (1);bertentangan dengan UUD 1945. “Sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 (KUHAP),”

Pasal 184 KUHAP mengatur lima jenis alat bukti yang bisa dijadikan dasar proses hukum terhadap seseorang. Yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Berdasar putusan tersebut, penyidik harus mendapatkan minimal dua alat bukti yang terdaftar dalam pasal itu.

Pejabat Penyidik yang tidak mengembangkan diri dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia maka  akan berpedoman hanya pada KUHAP yang tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik. “KUHAP tidak mengenal pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti,” Juga, tidak menerapkan prinsip pengecualian atas alat bukti yang didapatkan secara tidak sah.sebagaimana penjelasan  hakim konstitusi Anwar Usman

4.(Perkap No. 12 Tahun 2009)

 

Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Penyidik Negara Republik Indonesia  dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:

 

1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum

   Acara Pidana (KUHAP)

 

Pasal 7 ayat (3) KUHAP :

 

Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

 

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pejabat Penyidik di Negara

Republik Indonesia

 

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pejabat Penyidik di Negara Republik Indonesia

 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Penyidik di Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

 

Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penetapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai TERSANGKA  adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP.

 

Dengan demikian, jika seandainya menolak  GUGATAN PRAPERADILAN  a-quo,

penolakan itu sama saja dengan

MELEGITIMASI PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM  DAN  PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;

 

 

IV.   PERMINTAAN  GANTI  KERUGIAN  DAN  ATAU  REHABILITASI

 

1.Bahwa tindakan Penetapan sebagai tersangka, tindakan dalam tahapan pemeriksaan, merupakan tindakanYANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

 

2.Bahwa mengingat PEMOHON adalah PENGUSAHA, dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari bergantung pada penghasilan atau usaha PEMOHON, maka SANGAT WAJAR dan BERALASAN untuk diberikan kompensasi dan/atau ganti rugi bagi PEMOHON;

 

3.Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur, sebagai berikut:

 

Pasal 9 ayat (1):

 

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Ketentuan YurisprudensiPutusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :04/Pid.Prap/2015/PN Jkt.Sel  Antara Komisaris Besar Polisi Drs.Budi Gunawan,SH.MSi terhadap Komisi Pemberantas Korupsi / KPK cq Pimpinan KPK. Sah tidaknya surat penetapan Tersangka.

 

Merujuk pada pasal dan ketentuan Yurisprudensi tersebut di atas dimana fakta membuktikan bahwa akibat dilaksanakanya pemeriksaan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

 

4.Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil, berupa:

 

a.Bahwa akibat penetapan sebagai tersangka, yeng melanggar Hukum dan tidak sah oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

 

b.Bahwa kerugian Immateriil tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa di area Magetan dan Madiun srta Jawa Timur selama 2 (dua) hari berturut-turut.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Magetan agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan

mohon kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Mageta Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini, berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor:
  1. Surat panggilan II, nomor S.Pgl-19.a/II/RES. 1.11/2020/Satreskrim,pada tanggal 20Maret 2020sebagai Saksi dalam dugaan tindak Pidana Penipuan atas laporan Burhanuddin.
  2. S.Pgl/85/XII/Res.1.11./2020/Satreskrim, pada tanggal 1 Desember 2020sebagai Tersangka
  3. SPDP/92/XII/Res.1.11./2020, tanggal 1Desember 2020, sebagai Tersangka

 

            yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkaitperistiwa

            pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana                               Penipuan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

            Dan oleh karenanya penyelidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan Penyelidikan yang dilakukan oleh TERMOHON  terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dan oleh karenanya penyelidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

4.  Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon

     adalah tidak sah.
 

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut

     oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh

     termohon.

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 2.150.000.000,- (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di area Mageta dan Madiun serta Jawa Timur selama 2 (dua) hari berturut-turut;

 

  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.
     

 

ATAU,

 

Jika yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Mageta berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya