Dakwaan |
Pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib, Anggota Unit Reskrim melaksanakan giat penyelidikan diwilayah hukum POLSEK KARTOHARJO dalam rangka “OPS PEKAT” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang minum minuman keras Didepan warung angkringan jalan Raya Maospati-Ngawi termasuk Desa Bayemtaman Kec. Kartoharjo Kab. Magetan. Kemudian setelah dilakukan pengecekan anggota Unit Reskrim Polsek Kartoharjo mendapati seorang Sdr. FENDY FARIZAL sedang minum minuman keras jenis arak jowo tanpa ijin dari pihak yang berwenang . Selanjutnya pelaku saudara FENDY FARIZAL dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol air bekas mineral ukuran 1,5 (satu koma lima) liter yang berisi miras jenis arak jowo sebanyak kurang lebih 1,2 (satu koma dua) liter dibawa kekantor Polsek Kartoharjo guna dilakukan proses lebih lanjut |