Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Mgt 1.Ongko Soemeroe
2.Anggit Moentjarwati
Candra Soemiratwati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Mgt
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ongko Soemeroe
2Anggit Moentjarwati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Setiawan SH.Ongko Soemeroe
2Ahmad Setiawan SH.Anggit Moentjarwati
Tergugat
NoNama
1Candra Soemiratwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pengggugatdalam perkara ini
  3. Menyatakn sah dan berharga sita jaminan SHM Nomor 23 seluas 428 meter persegi di Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan dan menetapkan obyek sengketa yang dimaksud dalam Status quo
  4. Menyatakn tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan shm Nomor 23 atas nama Bintang Andre Diktus Sinurat yang berada di Kelurahan Tambran Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak