Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Mgt Anggih Romadhon,S.H MARJUKI Bin JUWARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.267/M.5.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anggih Romadhon,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJUKI Bin JUWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia terdakwa MARJUKI Bin JUWARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB,  dan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat di RT 10 RW 03 Desa Bogoarum Kec Plaosan Kab Magetan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal pembarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan beberapa pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Marjuki Bin Juwari melakukan pencurian di rumah korban Yayuk Sri Rahayu di RT 10 RW 03 Desa Bogoarum Kec Plaosan Kab Magetan melakukan pencurian dengan cara awalnya Terdakwa berangkat menuju rumah korban Yayuk Sri Rahayu dengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru hitam bertuliskan Skechers dan 1 (satu) buah linggis catut kecil yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter dan berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa sampai di rumah korban Yayuk Sri Rahayu kemudian melihat keadaan sekitarnya sepi lalu Terdakwa memanjat tiang listrik yang berada di depan rumah korban Yayuk Sri Rahayu. Selanjutnya Terdakwa melangkah masuk lantai dua rumah tersebut dan berhasil masuk teras lantai atas dan melihat pintu lantai dua rumah tersebut tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk dan turun melalui tangga didalam rumah menuju toko yang terletak di lantai satu. Kemudian Terdakwa melihat ada gula sebanyak 1 (satu) karung warna putih dan mengambil 2 (dua) tas plastic ukuran sedang warna putih yang berisi gula pasir yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas bertuliskan Skechers, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok diantaranya yaitu 1 (satu) bungkus rokok merek 69, 1 (satu) bungkus rokok merek Warung Kopi dan 1 (satu) bungkus rokok merek Grow yang Terdakwa masukkann kedalam sakunya. Selanjutnya setelah berhasil mengambil gula dan rokok, Terdakwa kembali ke lantai dua untuk pulang dan turun melalui tiang listrik.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, Terdakwa melakukan pencurian di rumah korban Yayuk Sri Rahayu di RT 10 RW 03 Desa Bogoarum Kec Plaosan Kab Magetan melakukan pencurian dengan cara awalnya Terdakwa berangkat menuju rumah korban Yayuk Sri Rahayu dengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru hitam bertuliskan Skechers dan 1 (satu) buah linggis catut kecil yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter dan berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa sampai di rumah korban Yayuk Sri Rahayu kemudian melihat keadaan sekitarnya sepi lalu Terdakwa memanjat tiang listrik yang berada di depan rumah korban Yayuk Sri Rahayu. Selanjutnya Terdakwa melangkah masuk lantai dua rumah tersebut dan berhasil masuk teras lantai atas dan melihat pintu lantai dua rumah tersebut tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk dan turun melalui tangga didalam rumah menuju toko yang terletak di lantai satu. Kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas melon warna hijau ukuran 3 (tiga) kilogram dengan cara Terdakwa masukkan 2 (dua) tabung gas tersebut kedalam tas biru hitam bertuliskan Skechers dan 1 (satu) buah tabung gas lainnya Terdakwa tenteng dengan tangan. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang senilai Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah diambil dalam dompet di etalase toko dan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Terdakwa ambil ke dalam roti yang juga berada di etalase toko;
  • Bahwa sehariharinya lantai satu rumah tersebut juga berfungsi sebagai toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemilik rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang dan uang dan akibat kejadian tersebut saksi korban Yayuk Sri Rahayu menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah);

  ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia terdakwa MARJUKI Bin JUWARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu termasuk dalam tahun 2024 bertempat di RT 10 RW 03 Desa Bogoarum Kec Plaosan Kab Magetan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan yang berwenang mengadili Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Marjuki Bin Juwari melakukan pencurian di rumah korban Yayuk Sri Rahayu di RT 10 RW 03 Desa Bogoarum Kec Plaosan Kab Magetan melakukan pencurian dengan cara awalnya Terdakwa berangkat menuju rumah korban Yayuk Sri Rahayu dengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru hitam bertuliskan Skechers dan 1 (satu) buah linggis catut kecil yang terbuat dari besi dengan ukuran Panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter dan berselang 5 (lima) menit kemudian Terdakwa sampai di rumah korban Yayuk Sri Rahayu kemudian melihat keadaan sekitarnya sepi lalu Terdakwa memanjat tiang listrik yang berada di depan rumah korban Yayuk Sri Rahayu. Selanjutnya Terdakwa melangkah masuk lantai dua rumah tersebut dan berhasil masuk teras lantai atas dan melihat pintu lantai dua rumah tersebut tidak terkunci kemudian Terdakwa masuk dan turun melalui tangga didalam rumah menuju toko yang terletak di lantai satu. Kemudian Terdakwa melihat ada gula sebanyak 1 (satu) karung warna putih dan mengambil 2 (dua) tas plastic ukuran sedang warna putih yang berisi gula pasir yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas bertuliskan Skechers, selanjutnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus rokok diantaranya yaitu 1 (satu) bungkus rokok merek 69, 1 (satu) bungkus rokok merek Warung Kopi dan 1 (satu) bungkus rokok merek Grow yang Terdakwa masukkann kedalam sakunya. Selanjutnya setelah berhasil mengambil gula dan rokok, Terdakwa kembali ke lantai dua untuk pulang dan turun melalui tiang listrik.
  • Bahwa sehariharinya lantai satu rumah tersebut juga berfungsi sebagai toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemilik rumah untuk masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang dan uang dan akibat kejadian tersebut saksi korban Yayuk Sri Rahayu menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah);

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUH Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya