Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Mgt Julang Dinar Romadlon, S.H WAHYUDIONO Alias CUYEK Bin (Alm) SURAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B.155/M.5.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julang Dinar Romadlon, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIONO Alias CUYEK Bin (Alm) SURAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa WAHYUDIONO Alias CUYEK Bin (Alm) SURAJI pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebelah utara gapura perbatasan jalan raya Kab. Magetan-Kab. Ngawi termasuk Desa Bayem Taman Kec. Kartoharjo Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 12.25 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa dihubungi oleh sdr. CIKY (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan imbalan sdr. CIKY (DPO) akan memberikan terdakwa imbalan berupa uang tunai dimana pada saat itu sdr CIKY (DPO) juga mengirimkan gambar/foto lokasi NArkotika jenis sabu tersebut berada yaitu di perbatasan gapura jalan raya MagetanNgawi, selanjutnya terdakwa menghubungi anak saksi DWIKY ALFIANSYAH dengan tujuan meminta tolong kepada anak saksi DWIKY untuk mengantarkan terdakwa mengambil baterai Handphone lalu sekitar pukul 16.00 Wib pada hari yang sama anak saksi DWIKY datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih Nopol AE 4457 LN kemudian terdakwa bersama anak saksi DWIKY berangkat bersama-sama dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sementara anak saksi DWIKY membonceng di belakang, sesampainya di lokasi yaitu di gapura perbatasan jalan raya Magetan-Ngawi terdakwa menghentikan laju sepeda motor tersebut di barat jalan raya kemudian duduk diatas sepeda motor bersama anak saksi DWIKY kemudian terdakwa menyuruh anak saksi DWIKY untuk mengambil baterai Handphone yang berada di timur jalan raya yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk Grow warna biru di bawah batu bata di dekat gapura perbatasan Magetan-Ngawi (dalam hal ini Narkotika jenis sabu / pada saat itu anak saksi DWIKY tidak tahu sama sekali bahwa barang tersebut Narkotika jenis sabu) selanjutnya anak saksi DWIKY menyeberang ke timur jalan dan tak lama berselang datang anggota Kepolisian Polres Magetan mengamankan terdakwa yaitu saksi RIVALDO VERDIAN lalu saksi RIVALDO menginterogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa hanya disuruh oleh sdr. CIKY (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu lalu saksi RIVALDO melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 5A warna hitam dan saksi RIVALDO menemukan percakapan terdakwa dengan sdr CIKY (DPO) yang telah terdakwa kenal sebelumnya yang terdakwa beri nama dalam Handphone terdakwa dengan nama “BATRE HP” lalu saksi RIVALDO mengajak terdakwa menyeberang ke timur jalan raya menuju ke lokasi dimana Narkotika jenis sabu tersebut berada dan setelah sampai di lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sudah tidak ada dan sudah diambil oleh anak saksi DWIKY dimana anak saksi DWIKY juga sudah diamankan oleh saksi EKI PRASETIADI anggota Polres Magetan lainnya, kemudian saksi RIVALDO dan saksi EKI membawa terdakwa dan anak saksi DWIKY menyeberang dari timur jalan ke barat jalan raya kemudian saksi RIVALDO dan saksi EKI menyuruh anak saksi DWIKY mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diambil anak saksi DWIKY, lalu anak saksi DWIKY mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana belakang dan menyerahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa membuka isi dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru tersebut yang ternyata setelah dibuka berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 (Nol koma tiga Sembilan) gram lalu anak saksi DWIKY memarahi terdakwa karena telah berbohong kepada anak saksi DWIKY, selanjutnya terdakwa beserta anak saksi DWIKY dibawa ke Polres Magetan guna proses hukum lebih lanjut, adapun selain mengamankan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut saksi RIVALDO dan saksi EKI juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 5A warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru putih Nopol AE 4457 LN beserta STNK;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan taksiran timbangan sebagaimana Berita Acara Taksiran Timbangan nomor: 264/14033.00/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan keterangan: berat dengan bungkus 0,39 gram, berat bungkus 0,2 gram, berat bersih 0,19 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab 08007/NNF/2023 hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Jatim IMAM MUKTI ,Ssi,Apt,MSi., dengan ditandatangani pemeriksa DYAN VICKY SANDHI S,Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST menyebutkan barang bukti  nomor 27775/2023/NNF milik terdakwa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------Bahwa terdakwa WAHYUDIONO Alias CUYEK Bin (Alm) SURAJI pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di sebelah utara gapura perbatasan jalan raya Kab. Magetan-Kab. Ngawi termasuk Desa Bayem Taman Kec. Kartoharjo Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa dan anak saksi DWIKY sampai di gapura perbatasan jalan raya MagetanNgawiterdakwa menghentikan laju sepeda motor tersebut di barat jalan raya kemudian duduk diatas sepeda motor bersama anak saksi DWIKY kemudian terdakwa menyuruh anak saksi DWIKY untuk mengambil baterai Handphone yang berada di timur jalan raya yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk Grow warna biru di bawah batu bata di dekat gapura perbatasan Magetan-Ngawi (dalam hal ini Narkotika jenis sabu / pada saat itu anak saksi DWIKY tidak tahu sama sekali bahwa barang tersebut Narkotika jenis sabu) selanjutnya anak saksi DWIKY menyeberang ke timur jalan dan tak lama berselang datang anggota Kepolisian Polres Magetan mengamankan terdakwa yaitu saksi RIVALDO VERDIAN lalu saksi RIVALDO menginterogasi terdakwa dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa hanya disuruh oleh sdr. CIKY (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu lalu saksi RIVALDO melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 5A warna hitam dan saksi RIVALDO menemukan percakapan terdakwa dengan sdr CIKY (DPO) yang telah terdakwa kenal sebelumnya yang terdakwa beri nama dalam Handphone terdakwa dengan nama “BATRE HP” lalu saksi RIVALDO mengajak terdakwa menyeberang ke timur jalan raya menuju ke lokasi dimana Narkotika jenis sabu tersebut berada dan setelah sampai di lokasi Narkotika jenis sabu tersebut sudah tidak ada dan sudah diambil oleh anak saksi DWIKY dimana anak saksi DWIKY juga sudah diamankan oleh saksi EKI PRASETIADI anggota Polres Magetan lainnya, kemudian saksi RIVALDO dan saksi EKI membawa terdakwa dan anak saksi DWIKY menyeberang dari timur jalan ke barat jalan raya kemudian saksi RIVALDO dan saksi EKI menyuruh anak saksi DWIKY mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diambil anak saksi DWIKY, lalu anak saksi DWIKY mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dari dalam saku celana belakang dan menyerahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa membuka isi dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru tersebut yang ternyata setelah dibuka berisi 1 (satu) buah plastic klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 (Nol koma tiga Sembilan) gram lalu anak saksi DWIKY memarahi terdakwa karena telah berbohong kepada anak saksi DWIKY, selanjutnya terdakwa beserta anak saksi DWIKY dibawa ke Polres Magetan guna proses hukum lebih lanjut, adapun selain mengamankan terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut saksi RIVALDO dan saksi EKI juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) bungkus rokok merk Grow warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 5A warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru putih Nopol AE 4457 LN beserta STNK;
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan taksiran timbangan sebagaimana Berita Acara Taksiran Timbangan nomor: 264/14033.00/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dengan keterangan: berat dengan bungkus 0,39 gram, berat bungkus 0,2 gram, berat bersih 0,19 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab 08007/NNF/2023 hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Jatim IMAM MUKTI ,Ssi,Apt,MSi., dengan ditandatangani pemeriksa DYAN VICKY SANDHI S,Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt, RENDY DWI MARTA CAHYA, ST menyebutkan barang bukti  nomor 27775/2023/NNF milik terdakwa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya