INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Mgt | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Karangrejo | Roland Wasis Wijaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Mgt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.334.812,00 | ||||
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; Menyatakan sampai tanggal 14 Maret 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 99.334.812,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 99.334.812,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |