Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mgt PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Karangrejo Roland Wasis Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Unit Karangrejo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roland Wasis Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.334.812,00
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

Menyatakan sampai tanggal 14 Maret 2024 Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 99.334.812,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat (PT BANK RAKYAT INDONESIA) sebesar Rp. 99.334.812,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak