Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas Pemohon yang bernama SENEN lahir di Magetan pada tanggal 17 Maret 1952 pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, KTP, KK, Kutipan Akta Nikah Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran anak Pertama Pemohon dan Ijazah SMK anak pertama Pemohon dirubah menjadi DARMO SENEN lahir di Magetan pada tanggal 17 Maret 1952 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah anak Pertama, Kutipan Akta Kelahiran anak ke-dua Pemohon, Ijazah SMK anak ke-dua Pemohon, Kutipan Akta Kelahiran anak ke-tiga Pemohon dan Ijazah SMK anak ke-tiga Pemohon.
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk Mencatat Perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut dalam daftar register kelahiran tahun yang sedang berjalan.
- Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|